Ketua Gerakan Barisan Muda Muratara mendesak Pangdam II Sriwijaya untuk menindak tegas oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam konflik antara PT. Gorby Putra Utama dengan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di desa Beringin Makmur 2 kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Berdasarkan dokumentasi yang kami dapat dari lapangan pada tanggal 28 Agustus 2024 PT. SKB yang diduga dibekingi oknum aparat TNI melakukan provokasi masuk ke wilayah Muratara yang wilayah tersebut adalah area konsensi PT. Gorby. Dugaan para anggota tersebut dari kesatuan Yonif Reader.
A. Berikut daftar nama oknum personil R200
- Sertu J
- Kopda I
- Praka Y
- Praka J
- Praka Y
- Praka G
- Praka N
- Praka R
Ketua Gabara Abdul Aziz,S.H. Sangat menyanyang kan apa yang dilakukan oleh oknum tersebut yang merendahkan Peran, Fungsi dan Tugas TNI sebagai mana diatur dalam Pasal 5,6 dan 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI oleh karena itu Gabara mendesak Pangdam Sriwijaya untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya, "Ujar Abdu Aziz
Lebih lanjut Abdul Aziz juga mengatakan bahwa PT. SKB tersebut memiliki izin dari Kabupaten Musi Banyuasin, tetapi dengan sengaja mencaplok wilayah Muratara dan Melanggar Permendagri No 76 Tahun 2014 mengenai tabal batas wilayah.
Seharusnya PT. SKB tidak lagi beroperasional di Wilayah Muratara setelah Mahkamah Agung Menolak Uji materi Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 yang dilakukan oleh Pemkab Muba dan PT. SKB berdasarkan Putusan MA Nomor 03/P/HUM/2015 tertanggal 3 Maret 2015 jo Putusan MA Nomor 71/P/HUM/2016 tertanggal 14 April 2016.
Bahwa Sertifikat HGU PT. SKB Nomor 01146 telah di cabut oleh Menteri ATR Republik Indonesia berdasarkan SK Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.
Karena dari itu Gabara sebagai representasi dari Putra daerah Muratara mendesak intansi terkait untuk menghentikan kegiatan Ilegal PT. SKB di wilayah Muratara yang merupakan berada di wilayah izin Pertambangan PT. Gorby. (Tim)
Posting Komentar