Musirawas-Perkembangan Laporan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif di dinas kesehatan Kabupaten Musirawas terus bergulir. Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Musirawas telah memanggil sejumlah pejabat dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas, guna dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Musirawas, Muhammad Kosin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gustian Winanda mengatakan, kasus dugaan SPPD fiktif dinas Kesehatan Musirawas penanganannya telah dilakukan oleh jaksa tindak pidana khusus (Pidsus), yakni telah melalui instruksi dari pimpinan atau disposisi.
"Laporan pengaduan kemarin itu (dugaan SPPD fiktif Dinkes Mura,Red) sudah ditindak lanjuti oleh jaksa bidang tindak pidana khusus, itu disposisi dari pimpinan,"ujar Gustian menjawab wartawan diruang kerjanya Rabu (20/11/2024).
Diakui Gustian, bahwa dalam penanganan perkara tersebut, memang terkesan sedikit lamban, mengingat keterbatasan jumlah personil jaksa yang masih sedikit bahkan untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi saat ini, pihaknya terpaksa minta bantuan dari anggota jaksa lain seperti kasi datun, karena itu kepada masyarakat khususnya pelapor agar memakluminya.
"Harap dimaklumi, anggota kami ini hanya 10 orang, pidsus sendiri belum ada jaksanya selain kasi pidsus, sehingga harus meminta bantuan anggota jaksa lainnya seperti kasi datun,"kata Gustian menjelaskan.
Disamping itu lanjut dia, dari jumlah personil yang ada, untuk saat ini masing-masing jaksa telah diberikan tugas pokok dibidangnya, termasuk dirinya. Tak hanya itu kendala lain yang menjadi penyebab lambannya penanganan sejumah laporan, terkendala waktu atau momen tengah berlangsung tahun politik seperti penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tak lama lagi digelar.
"Saat ini kami ada tugas pokok sesuai bidang masing-masing, contohnya, saya kasi Intel, untuk sementara ini fokusnya ke pilkada dulu,"katanya.
Namun demikian, ia memastikan perkara ini tetap diproses dan saat ini terus dilakukan pengumpulan bahan bukti dan keterangan. Dan dari pengumpulan sejumlah bahan serta keterangan yang didapat, pihak kejaksaan nantinya segera menyimpulkan hasilnya guna proses lebih lanjut.
"Intinya perkara ini tetap kita proses dan hasilnya nanti akan kita simpulkan,"tegasnya.
Lebih lanjut Gustian menambahkan, untuk sementara kata dia, kejaksaan Musirawas telah memanggil sejumlah pejabat Dinkes. Masing-masing mereka telah memenuhi panggilan dan memberi keterangan yakni PPTK, termasuk Kepala dinas, sebutnya.
Namun mengingat proses perkara masih tahapan klarifikasi, sehingga masih harus memerlukan keterangan lebih lanjut dikarenakan masih ada data dan keterangan yang harus dilengkapi sehingga harus dikoordinasikan terlebih dahulu ke dinas yang bersangkutan.
"Beberapa orang yang kita panggil, sudah datang dan telah memberikan sejumlah data dan keterangan, namun masih ada data yang kurang sehingga harus dikoordinasikan," ungkapnya.
Untuk kekurangan tersebut tentunya harus dilakukan pemanggilan berikutnya, karena itu dibutuhkan waktu yang tidak sedikit."Untuk pemanggilan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ke yang lainnya, termasuk yang ada di sprint perjalanan dinas yang bersangkutan, sehingga memerlukan waktu yang agak panjang,"tandasnya.
Kilas balik, kasus ini diawali atas adanya laporan dari dua aktivis Penggiat Anti Korupsi (PAK) dan LSM Pemerhati Pembangunan Daerah LSM (PPD) yakni Ahmad Jamaludin dan Mulyadi, tertanggal 24 Oktober 2024, yang menduga adanya kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada realisasi belanja perjalanan dinas di dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musirawas sebesar Rp 11 Miliyar yang diduga fiktif. (fzn)
Posting Komentar